Passport ditahan company?

Cuplikan 1
From: jsihombing01 <moc.oohay|10gnibmohisj#moc.oohay|10gnibmohisj>
Sent: Friday, August 22, 2008 12:43:36 AM
Praktek Passport ditahan oleh perusahaan sebenernya dilarang dan dinyatakan Illegal Practice di negri ini. Tapi bagaimana sih cara
perusahaan untuk membuat hal ini menjadi satu hal yang legal atau sah. Seperti yang tercantum dalam salah satu kutipan pasal Kontrak Kerja antara keponakan istri saya dengan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang restoran di Abu Dhabi, sebagai berikut:
"1.7 During your employment your passport will be kept by the HR Department in a fireproof safe. The passport remain yours at all the times and you may withdraw it for determined period of times on exchange of your labour card anytime you need it."
Dengan mencantumkan hal ini di Kontrak Kerja, artinya Pegawai yang menandatangani kontrak kerja setuju, tanpa paksaan memberikan passport untuk 'disimpan' oleh Perusahaan. Walaupun bisa diminta kapan saja TETAPI DALAM PERIODE WAKTU TERTENTU dan menukarkannya dengan Labour Card pegawai. Artinya lagi si pegawai hanya mempunyai masa waktu tertentu untuk memegang passportnya dan kemudian setelah masa waktu itu berakhir harus menyerahkan kembali passport tersebut kepada perusahaan, dan perusahaan akan mengembalikan Labour Card si pegawai.
Mana yang lebih berharga Passport atau Labour Card?
Buat calon pekerja baru dari Indonesia yang tidak tau tujuan utama perusahaan melakukan hal ini tentunya tidak menganggap penting pasal ini. Malah mungkin menganggap ini merupakan service yang diberikan perusahaan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting milik pegawainya. Namun sebenarnya tujuan utama Perusahaan-perusaha an melakukan 'penyimpanan' alias penahanan passport pegawainya adalah untuk membatasi gerak pegawai tersebut. Dengan menahan passport, tentunya si pegawai tidak akan bisa dengan bebas pergi keluar dari negara tempat tinggal saat ini tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dengan demikian
si pegawai tidak akan bisa 'lari' keluar dari negara ini jika merasa tidak betah untuk bekerja di perusahaan atau tinggal di negara ini.
Passport merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan aktivitas lintas batas negara, seperti berpergian
keluar negri.
Sedangkan Labour Card, hanyalah suatu kartu identitas diri yang fungsinya tidak lebih sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) semata. Kartu ini hanya akan berguna disaat ada pemeriksaan identitas diri oleh Kementrian Tenaga Kerja atau razia polisi. Selebih dari itu, kartu ini hanya akan terselib didalam dompet tanpa guna lagi. Jadi tentu saja perusahaan akan 'menyimpankan' passport milik pegawai
daripada Labour Card-nya, karena jelas passport lebih berharga.

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License