Visa Kunjungan (Visit)

Visa Kunjungan untuk istri/suami, orang tua, anak atau saudara kandung

Penduduk Dubai bisa memohon visa yang berlaku 30 hari atau 90 hari (tidak bisa diperpanjang) untuk istri/suami, orang tua, anak atau saudara kandung. Ongkos visa ini AED 610 untuk yang 30 hari dan AED 1,110 untuk yang 90 hari.

Pemegang visa bisa masuk ke Dubai (sekali masuk) dalam waktu dua bulan setelah tanggal pengeluaran. Pemohon visa juga harus membayar deposit sebesar AED 1,000 dan bukti asuransi kesehatan. Dokumen bukti hubungan keluarga juga harus dilampirkan saat mengajukan permohonan (akte kelahiran, surat nikah, dsb).

Hanya warga negara UAE yang bisa memberikan sponsor permohonan visa kepada orang lain/teman. Permohonan tersebut bisa dikabulkan atau ditolak (tidak ada jaminan pasti diterima).

Visa akan diurus di Dubai dan copy Entry Permit-nya akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau fax. Pengunjung harus membawa copy Entry Permit ini dan menyerahkannya ke counter Entry Permit/Visa Collection setiba di airport Dubai untuk ditukarkan dengan kertas Entry Permit aslinya. Selanjutnya Anda bisa menuju ke antrian imigrasi untuk cap paspor.

Jika Anda adalah penduduk (resident) dari salah satu negara GCC selain UAE, Anda bisa mendapatkan visit visa saat kedatangan di Dubai. Visa berlaku untuk 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali untuk 30 hari lagi.

Untuk info selengkapnya silakan baca http://www.gulfnews.com/nation/Immigration_and_Visas/10232604.html

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License